Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Kecamatan Mananggu sudah termasuk zona merah penyebaran Virus Corona. Dalam kolom komentar, pemilik akun juga menuliskan bahwa ada tiga orang yang sudah terpapar Virus Corona dan telah dirujuk Ke Rumah Sakit Umum Aloei Saboe Gorontalo.
Faktanya, informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, setelah unggahan itu menjadi viral, pemilik akun tersebut langsung diamankan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Atas unggahannya, pelaku diminta membuat surat pernyataan serta meminta maaf kepada masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Mananggu atas unggahan yang sudah meresahkan warga sekitar. Wahyu juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Gorontalo untuk tidak mudah percaya dengan berita-berita bohong dan tidak menjadi bagian dari penyebaran berita bohong.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...