Beredar postingan berisi tangkapan layar surat edaran peraturan non muslim di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Faktanya adalah surat tersebut sudah beredar pada 6 Desember 2017. Namun baru-baru ini kembali disebarluaskan. Hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Kepala Desa Yanto Firmansyah yang mengatakan, dikarenakan surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...