Sebuah akun Facebook mengunggah gambar tangkapan layar yang mengklaim bahwa listrik gratis yang diberikan Pemerintah merupakan hasil kenaikan tarif listrik pihak lain. Gambar tersebut berisi narasi : "Tahukah Kamu, listrik gratis yg diberikan 3 bln itu hasil dari kenaikan tarif listrik saudaramu yg lain?? Bukan dari bantuan PEMERINTAHmu?."
Dilansir dari medcom.id, isu bahwa listrik gratis yang diberikan Pemerintah merupakan hasil kenaikan tarif listrik pihak lain adalah salah. Faktanya, PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat tidak disebabkan oleh kenaikan atau subsidi silang tarif listrik. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Zulkifli Zaini. Zulkifli menjelaskan bahwa lonjakan tagihan listrik terjadi karena mekanisme perhitungan tagihan yang berbeda selama pandemi COVID-19. PLN menggunakan skema tiga bulan dalam menghitung tagihan listrik masyarakat, karena selama penerapan PSBB petugas PLN tidak bisa melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...