Beredar unggahan tangkapan layar sebuah artikel berita di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Indonesia tidak dapat menggugat secara hukum, jika vaksin yang diberikan mengalami masalah. Unggahan itu pun disertai narasi yang mengaitkan artikel tersebut dengan vaksin yang diwajibkan oleh pemerintah saat ini, yaitu Vaksin Sinovac.
Dikutip dari laman Turnbackhoax.id, berdasarkan penelusuran terhadap artikel yang terdapat dalam unggahan, ternyata menjelaskan tentang Vaksin Pfizer asal Amerika Serikat yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah. Karena hal itu, Direktur Utama PT Bio Farma, Honesti Basyir mengatakan bahwa pemerintah sampai saat ini belum bisa menyepakati pembelian Vaksin Covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut. Sedangkan saat ini, vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah Vaksin Sinovac. Terkait pemberian Vaksin Sinovac, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin. Melansir dari artikel Tempo, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan ultimum remedium berupa sanksi pidana dan denda sebagai langkah akhir jika masyarakat tetap menolak untuk divaksin. Jadi narasi yang mengaitkan antara Vaksin Pfizer dalam artikel tersebut dengan Vaksin Sinovac yang diberikan kepada masyarakat Indonesia saat ini adalah tidak benar.
https://turnbackhoax.id/2021/01/23/salah-indonesia-tidak-dapat-menggugat-jika-vaksin-bermasalah/
https://covid19.go.id/p/berita/salah-indonesia-tidak-dapat-menggugat-jika-vaksin-bermasalah
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...