Beredar postingan di media sosial Facebook berupa tangkapan layar pemberitaan sejumlah media televisi terkait larangan penggunaan masker bertipe scuba. Larangan menggunakan masker scuba disebut-sebut merupakan bagian dari politik perusahaan.
Berdasarkan penelusuran, klaim bahwa masker scuba dilarang karena alasan politik adalah keliru. Faktanya, larangan penggunaan masker bertipe scuba lebih kepada aspek fungsinya. Masker tersebut dianggap tidak efektif mencegah penyebaran Covid-19, bukan karena politik perusahaan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, masker scuba dan buff dinilai sebagai masker dengan satu lapisan, tipis dan mudah ditarik ke leher serta penggunaannya dirasa tidak berarti. Sebagai pencegahan, Wiku merekomendasikan masker bedah atau masker kain yang terdiri dari tiga lapisan kain katun.
https://turnbackhoax.id/2020/09/20/salah-pelarangan-masker-scuba-politik-perusahaan/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...