Telah beredar tangkapan layar sebuah surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat dengan logo OJK tersebut berisi perihal tanda bukti terdaftar sebagai penyelenggara layanan peningkatan performa reseller e-commerce tertentu
Faktanya, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengklarifikasi bahwa surat yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Pendaftaran sebagai penyelenggara layanan peningkatan performa reseller e-commerce tersebut bukan kewenangan OJK. Pihak OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek segala kebenaran informasi yang diterima melalui kontak resmi OJK 157 @kontak15
https://www.instagram.com/p/ClGUu0jvNe_/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...