Beredar sebuah Surat Perintah Kerja (SPK) terkait dengan pengadaan belanja sembako untuk bantuan sosial yang mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.
Faktanya, Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu. Pihaknya menjelaskan selama kondisi darurat pandemi Virus Corona, pembelian barang dan jasa tidak melalui proses tender di BPPBJ. Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda, mengatakan sesuai dengan peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pengadaan dilakukan oleh OPD di jajaran Pemprov DKI.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...