Beredar di media sosial sebuah pesan yang berisi informasi tentang adanya razia berkaitan dengan penerapan disiplin pencegahan wabah Covid-19 di Kota Tasikmalaya. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa jika ketahuan tidak memakai masker maka akan dikenakan denda berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp 250 Ribu.
Faktanya setelah ditelusuri, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya melalui akun Twitter-nya @KominfoKotaTSM menjelaskan bahwa informasi yang menyebutkan tentang adanya sanksi berupa denda sebesar Rp 250 Ribu di Kota Tasikmalaya tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
https://twitter.com/KominfoKotaTSM/status/1274894834176688128
https://www.instagram.com/p/CBuI1eBJ_E2/
https://kapol.id/denda-tak-pakai-masker-rp-250-ribu-di-tasikmalaya-hoaks/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...