Beredar tangkapan layar yang menampilkan sebuah dokumen berupa sertifikat dan akun layanan WhatsApp mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia. Layanan WhatsApp tersebut mengaku sebagai pegawai atau pejabat PPATK dengan meminta sejumlah dana untuk melakukan legalisasi atau sertifikasi atas pengiriman uang dari luar negeri.
Faktanya, PPATK melalui laman Instagram resminya @ppatk_indonesia mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. Pihaknya menegaskan, layanan WhatsApp dan dokumen yang beredar tersebut merupakan modus tindak penipuan yang mengatasnamakan PPATK Indonesia.
https://www.instagram.com/p/CFuPflbAbd9/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...