Telah beredar sebuah surat permohonan bantuan dana pengamanan pelaksanaan pilkada 2020 yang mengatasnamakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, surat tertanggal 20 Oktober 2020 itu ditujukan ke Pimpinan Direksi Perusahaan di Sumatera Utara. Di dalam surat tertulis Pemprov Sumut sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada. Namun, anggaran dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani disebut tidak mencukupi sehingga butuh bantuan dari perusahaan.
Faktanya, dilansir melalui laman resmi Facebook Humas Sumut, Pemerintah Provinsi Sumut mengklarifikasi bahwa surat edaran tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayai dan menyebarluaskan surat edaran tersebut.
https://www.facebook.com/birohumasdankeprotokolan/posts/4565269493546214
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...