Beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang mencatut Kapolresta Malang Kota sebagai pihak yang memberikan himbauan. Pesan tersebut berisi pemberitahuan agar tanggal 15 hingga 25 Desember untuk tidak bepergian atau memasuki Kota Malang. Dijelaskan dalam pesan yang beredar itu, jika mereka yang bukan merupakan warga Malang, namun tetap masuk ke Kota Malang, maka nantinya akan langsung dikarantina selama 14 hari. Di dalam pesan itu juga disampaikan bahwa Kota Malang berada di zona hitam.
Faktanya dilansir dari Kompas.com, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa pesan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp itu adalah hoaks. Leonardus mempersilakan warga luar daerah untuk datang ke Kota Malang asal disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Sementara itu, terkait klaim yang menyebutkan bahwa Kota Malang zona hitam tidak tepat, sebab meski kasus Covid-19 meningkat drastis, Kota Malang masih berada di zona oranye risiko sedang penyebaran Covid-19.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...