[Disinformasi] Vaksin Covid-19 Sinovac Ilegal karena Tak Bersertifikasi WHO

12 April 2021 | 705 Kali | Dedi Kerta Sujaya

Vaksin Covid-19 Sinovac Ilegal karena Tak Bersertifikasi WHO

Penjelasan :

Beredar unggahan di media sosial Facebook yang membagikan tangkapan layar berita dengan judul "Sinovac Tak Bersertifikat WHO, Jemaah yang Divaksin Pakai Itu Dilarang Umroh?", disertai narasi yang menyebutkan bahwa "Setelah Menggelontorkan Dana sebesar 20,9 Triliun untuk membayar Vacsin Sinovac buatan China, Ternyata Vacsin Sinovac tersebut Ilegal karena tidak Bersertifikat WHO".

Dilansir dari Liputan6.com, klaim Vaksin Covid-19 Sinovac ilegal karena tidak bersertifikat WHO adalah tidak benar. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam daftar yang dikeluarkan WHO. Akan tetapi vaksin Sinovac belum masuk Emergency Use Listing (EUL) yang merupakan mekanisme untuk Covax Facility, tetapi Vaksin Sinovac sendiri sudah ada di landscape vaksin Covid-19 yang dikeluarkan WHO, uji klinis 1 dan 2 juga sudah ada publikasinya. Adapun mengenai belum tercantumnya Sinovac sebagai vaksin yang diperbolehkan untuk ibadah umrah maupun haji, Bambang Heriyanto selaku Juru Bicara Vaksinasi dari Bio Farma menyatakan bahwa vaksin Sinovac sudah dalam proses sertifikasi atau registrasi ke WHO untuk mendapatkan EUL.

Link Sumber

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4529928/cek-fakta-tidak-benar-vaksin-covid-19-sinovac-ilegal-karena-tak-bersertifikasi-who

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...