Beredar informasi di media sosial Facebook mengenai terbongkarnya Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020. Dalam unggahan tangkapan layar tersebut tertera alokasi anggaran sebesar Rp5.008.691.930,00 untuk 5 orang influencer pada aktivitas promosi pariwisata dan budaya melalui media sosial.
Dilansir dari lamandata.jakarta.go.id, berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta pada 18 Februari 2021, diperoleh informasi bahwa kabar yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Faktanya, usulan anggaran untuk 5 orang influencer tersebut telah dihapus dari Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 Provinsi DKI Jakarta sejak awal Oktober 2019. Artinya, pemerintah daerah tidak akan menyewa jasa influencer untuk membantu mempromosikan pariwisata dan kebudayaan DKI Jakarta.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...