Beredar postingan di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Vtube telah diakui OJK sehingga sudah beroperasi secara legal dan saat ini izin operasi yang diurus mencapai 99 persen.
Dilansir dari Kompas.com, klaim yang menyatakan VTube telah dilegalkan OJK dan pengurusan izin operasi sudah 99 persen adalah tidak benar. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui sejauh mana pengurusan izin tersebut, namun menurutnya sampai saat ini VTube masih masuk daftar investasi ilegal. Adapun video yang dikutip pada informasi tersebut adalah video potongan wawancara Tongam dengan CNBC yang membahas Vtube masuk sebagai investasi ilegal, bukan membahas Vtube telah beroperasi secara resmi.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...