Beredar sebuah tangkapan layar sebuah formulir online Google Form terkait pendaftaran pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam formulir online tersebut terdapat beberapa format yang harus diisi dengan identitas diri seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia melalui akun resmi Instagram @kementerian.atrbpn, mengklarifikasi bahwa formulir pendaftaran pertanahan dalam rangka PTSL yang beredar melalui google form adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau melalui Hotline pada tautan: bit.ly/HotlinePelayananPertanahan untuk informasi layanan pertanahan.
https://www.instagram.com/p/CL1TJfXB3rN/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...