Beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang berisi informasi mengenai biaya penerbitan SIM di Polres Trenggalek. Dalam pesan berantai tersebut dijelaskan bahwa biaya penerbitan SIM A sebesar Rp 780 ribu dan SIM C sebesar Rp 725 ribu. Jadwal pelaksanaan pada hari Senin dan Rabu pukul 07.00 WIB, disebutkan juga pelaksanaan pemohon SIM dilakukan tanpa tes dan tanpa praktek.
Faktanya dalam akun Instagram resmi @humaspoldajatim, mengonfirmasikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Sebab berdasarkan informasi dari Polres Trenggalek melalui Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si tarif yang dipatok dalam pesan berantai tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pelaksanaan pemohon SIM diwajibkan untuk lulus tes dan ujian praktek sebagai kompetensi dan pertanggungjawaban pengendara ketika berkendara di jalan raya.
https://www.instagram.com/p/CMPLgv3BcKf/?igshid=gv28ove4kk6i
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...