Telah beredar akun Instagram mengatasnamakan Bareskrim Kota Bekasi. Akun tersebut tampak mengirimkan pesan melalui direct message kepada seorang warganet untuk bertemu di Polres Metro Bekasi Kota dan mengatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebuah kasus atas nama warganet itu telah diterima pihaknya.
Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan akun tersebut bukan akun resmi Polres Metro Bekasi Kota. Ia menuturkan bahwa pihak kepolisian tidak mungkin melakukan pemanggilan melalui media sosial. Adapun menurut Erna proses pemanggilan seseorang dalam rangka pemeriksaan kasus, dilakukan secara resmi menggunakan surat panggilan dengan kop surat Polres Metro Bekasi Kota.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...