Telah beredar informasi penerapan elektronik tilang kendaraan bermotor atau E-Tilang di Kota Probolinggo Jawa Timur, informasi di media sosial tersebut mengklaim bahwa mulai hari Selasa, 23 Maret 2021 telah diberlakukan E-Tilang di 10 titik persimpangan jalan yang ada di Kota Probolinggo. Diantaranya, di Simpang Brak, Simpang Ketapang dan Simpang Sumber Taman.
Faktanya, informasi penerapan E-Tilang di Kota Probolinggo tersebut adalah tidak benar. Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah menjelaskan bahwa penerapan E-Tilang sementara ini dipastikan belum bisa diterapkan di Kota Probolinggo karena sarana dan prasarana yang belum memadai jadi penyebabnya. Dalam kesempatan lain Kepala Seksi Elektrikal Bidang Pengembangan Transportasi Dishub Kota Probolinggo, Matminto, mengatakan bahwa saat ini anggaran belum memungkinkan untuk pembelanjaan kamera Electronic Traf?c Law Enforcement (ETLE) atau sarana prasarana penindakan E-Tilang, namun akan direncanakan pengadaannya dalam pengajuan APBD 2021 dengan besaran anggaran Rp 1,083 miliar.
https://www.instagram.com/p/CM7J0agLDFi/?igshid=1a4m8j3h5u5up
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...