Beredar sebuah surat menggunakan logo Kepresidenan RI yang berisi “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA”. Pada lembaran kertas surat itu juga terdapat narasi yang menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara tersebut pada tanggal 17 Maret 2021.
Faktanya, Pemerintah melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Eddy Cahyono Sugiarto, menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi yang tidak benar. Pihaknya menegaskan, sampai saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
https://www.instagram.com/p/CNPmWo_ssHO/
https://news.detik.com/berita/d-5519869/beredar-keppres-kedaruratan-keuangan-negara- dipastikan-hoax
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...