[Hoax] Penyintas Covid-19 Boleh Divaksinasi setelah Isolasi 10 Hari dan Tidak Perlu Menunggu 3 Bulan

16 April 2021 | 889 Kali | Dedi Kerta Sujaya

Penyintas Covid-19 Boleh Divaksinasi setelah Isolasi 10 Hari dan Tidak Perlu Menunggu 3 Bulan

Penjelasan :

Beredar informasi melalui Broadcast WhatsApp yang menyebutkan penyintas Covid-19 dapat langsung divaksinasi dengan syarat isolasi selama 10 hari. Narasi pesan tersebut juga menyebut penyintas tidak harus menunggu selama 3 bulan untuk bisa mendapatkan vaksin.

Faktanya, kabar yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan. Dikutip dari situs Jala Hoaks Pemprov DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penyintas Covid-19 tidak dianjurkan menerima vaksin setelah isolasi 10 hari. Kementerian Kesehatan RI juga telah menyusun peraturan terkait vaksinasi penyintas Covid-19 yaitu, apabila penyintas belum pernah melakukan suntik vaksin Covid-19 dosis 1, maka harus menunggu 3 bulan dari sembuh agar bisa mendapatkan suntikan dosis 1. Berikutnya, apabila penyintas sudah pernah mendapatkan suntik vaksin dosis 1, maka dosis 2 tetap bisa diberikan 28 hari setelah dosis 1 dan sudah dinyatakan sembuh

Link Sumber

https://www.instagram.com/p/CNra-WHJsnJ/

https://kumparan.com/kumparannews/hoaxbuster-kabar-penyintas-corona-boleh-divaksin -tanpa-menunggu-3-bulan-1vYeg6NF11Q/full

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...