[Disinformasi] Penghina Presiden Joko Widodo Divonis Hukuman Mati

11 Juni 2021 | 499 Kali | Alit

Penghina Presiden Joko Widodo Divonis Hukuman Mati

Penjelasan :

Beredar unggahan video di sebuah kanal Youtube dengan judul yang menyebutkan bahwa penghina Presiden Joko Widodo divonis hukuman mati.

Dilansir dari medcom.id, klaim penghina Presiden Joko Widodo divonis hukuman mati adalah salah. Faktanya, tidak ada vonis hukuman mati kepada pelaku penghina presiden. Adapun pasal tentang penghinaan kepada presiden tercantum dalam pasal 218 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang berbunyi "setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Link Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/4ba3EevK-cek-fakta-penghina-presiden-joko-widodo-divonis-hukuman-mati-ini-faktanya

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...