Beredar sebuah tautan video YouTube pada platform WhatsApp disertai dengan keterangan yang menyebutkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham Garuda yang gagal membayar kupon sukuk. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa menurut BEI, hal tersebut menjadi indikasi Garuda menghadapi masalah terkait keberlanjutan perusahaan. Persoalannya, menurut BPKH 90% dana haji ditempatkan di SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan sukuk korporasi.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui siaran pers tanggal 19 Juni 2021 menyampaikan bahwa tidak terdapat sangkut paut atas apa yang terjadi pada maskapai tersebut dengan dana haji yang dikelola oleh BPKH. Tidak terdapat sukuk korporasi ataupun investasi langsung yang bersumber dari dana haji pada maskapai penerbangan yang disebutkan dalam konten tersebut. Konten yang disiarkan oleh akun berita tersebut dapat dipastikan sebagai upaya untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat dengan tujuan tertentu.
Siaran Pers Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), 19 Juni 2021
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...