Beredar sebuah infogra?s yang mencantumkan logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang disertai dengan narasi “Ketika Vaksin Covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut. Ketika anda diundang dan anda tidak datang. Kami tidak masalah. Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi menyertakan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Mohon maaf dan kesempatan itu sudah lewat. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 3A”
Faktanya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengklari?kasi secara langsung bahwa infogra?s tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Kemenkes RI.
Klari?kasi langsung dari Kemenkes RI
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...