Beredar sebuah dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan Daerah Penerima Program Perbaikan Jalan Desa dalam Percepatan Peningkatan Tata Guna Jalan Desa Tahun Anggaran Januari 2021. Dokumen tersebut mencantumkan pula beberapa daerah yang mendapatkan program tersebut seperti Kabupaten Subang, Majalengka, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Cianjur, Tasikmalaya, dan Brebes. Dokumen tersebut juga mencantumkan jumlah anggaran pada masing-masing daerah.
Faktanya, dokumen keputusan Menteri PUPR tersebut adalah dokumen palsu alias hoaks. Kementerian PUPR melalui media sosial resmi miliknya menegaskan bahwa Kementerian PUPR tidak pernah mengeluarkan keputusan seperti pada dokumen tersebut. Kementerian PUPR mengimbau kepada masyarakat beserta pihak-pihak terkait yang tertulis pada dokumen tersebut untuk mengabaikan dan menghapusnya.
https://facebook.com/story.php?story_fbid=3970094466435274&id=385822541529169
https://www.instagram.com/p/CSK6vqlBltu/?utm_medium=copy_link
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...