Telah beredar informasi di media sosial berupa tangkapan layar yang berisi tulisan terkait penerapan aturan salat Jumat dua gelombang ganjil genap berdasarkan nomor handphone.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, faktanya Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menegaskan tidak ada aturan salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomor handphone. Menurutnya, hal itu hanya berupa usul yang pernah dilontarkan Ketua DMI Jusuf Kalla pada tahun 2020 lalu. Aturan ini diusulkan untuk memudahkan panitia salat Jumat.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...