Beredar di media sosial sebuah surat larangan motor 2-tak untuk menggunakan Pertalite. Dalam surat tersebut menyatakan SPBU Pertamina tidak lagi melayani pengisian bahan bakar Pertalite mulai tanggal 22 Agustus 2021 pada motor 2-tak.
Menanggapi hal tersebut Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III PT Pertamina (Persero), Eko Kristiawan, mengatakan tidak ada larangan pengisian bahan bakar Pertalite untuk motor 2-tak. Dia menambahkan, sumber surat edaran tersebut bukan berasal dari PT. Pertamina (Persero).
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...