Beredar sebuah video terkait informasi uang koin Rp500 warna kuning disebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000. Video tersebut menyertakan foto tangkapan layar sebuah berita berjudul “Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp750.000 di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI”. Terlihat pula dalam video kumpulan uang koin Rp500 warna kuning yang disertai narasi: “Ayo buruan ditukar yak ke BI”.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan bahwa uang logam senilai Rp500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia tidak akan mendapat Rp750.000. Adapun yang diumumkan oleh BI terkait peredaran uang yang bisa ditukarkan adalah Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1990. Dalam uang khusus yang terbuat dari emas itu, terdapat nominal Rp750.000. Uang itu yang bisa ditukarkan. Artinya, uang Rp500 dalam video masih bernilai Rp500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia dan nominalnya tidak akan bertambah.
https://www.youtube.com/watch?v=xpj48EkvEPc
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...