Beredar di media sosial TikTok sebuah video yang berisi tentang informasi perbedaan nomor pelat kendaraan yang dibeli secara cash dan kredit. Dalam video tersebut menyebutkan jika kendaraan dibeli secara cash maka angka depan pelatnya 4 dan 6, sedangkan jika kendaraan yang dibeli secara kredit maka angka depan pelatnya 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
Dilansir dari kompas.com, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin mengatakan informasi mengenai perbedaan penomoran pada pelat kendaraan berdasarkan jenis transaksi pembelian adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. M. Taslim Chairuddin mengatakan, penomoran pada pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis. Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor hanya berdasarkan urutan saja.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...