[Disinformasi] NIK Jadi NPWP, Pemegang KTP Wajib Bayar Pajak

08 Oktober 2021 | 619 Kali | Eri Martha

NIK Jadi NPWP, Pemegang KTP Wajib Bayar Pajak

Penjelasan :

Beredar di media sosial Facebook, unggahan narasi yang menginformasikan kebijakan baru terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga semua orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan membayar pajak.

Faktanya, dilansir dari merdeka.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak langsung dikenakan pajak. Sebab, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa masyarakat yang masih dibebaskan pajak ialah mereka dengan pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Link Sumber

https://www.merdeka.com/uang/nik-ktp-jadi-npwp-menkeu-sri-mulyani-pastikan-tak-seluruh-masyarakat-kena-pajak.html

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4678312/nik-jadi-npwp-pemegang-ktp-wajib-bayar-pajak

https://economy.okezone.com/read/2021/10/07/320/2482955/punya-ktp-wajib-bayar-pajak-sri-mulyani-tidak-benar-jangan-dipelintir

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...