Beredar sebuah informasi di situs sscasn.com terkait kewajiban PPPK 2022 khususnya bagi guru honorer yang sudah passing grade di PPPK 2021 lalu untuk melakukan absensi SSCASN pada tanggal 25 Juli 2022.
Faktanya, BKN melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, mengonfirmasi bahwa informasi tersebut hoaks. Sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru terkait PPPK dan BKN tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada tanggal 25 Juli 2022. Selain itu, alamat situs sscasn.com bukan merupakan situs resmi BKN.
https://twitter.com/BKNgoid/status/1551457349457817600
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...