Sebuah akun media sosial Facebook diketahui membuat postingan yang berisi tulisan sebagai berikut “negara sudah bangkrut gaesss, lembaran untuk KK dan AKTE kelahiran dicetak di kertas HVS!!,”.
Faktanya, memang saat ini mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran tidak lagi menggunakan kertas khusus, tetapi menggunakan kertas HVS yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Perubahan ini pun dikatakan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif berhasil menghemat anggaran Negara sekitar Rp. 450 Miliar. Namun, klaim Negara sudah bangkrut dengan mengaitkan KK dan Akte dicetak dalam kertas HVS adalah tidak benar. Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dari Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso mengatakan pemberian kenaikan peringkat Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia dari Baa3/Outlook Positif menjadi Baa2/Outlook Stabil oleh Moody's Investor Service (Moody's) telah diputuskan pada 13 April 2018.
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1132267933772407/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...