[Disinformasi] Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di Semarang

13 Mei 2020 | 605 Kali | Toni Aryadi

Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di Semarang

Penjelasan :

Beredar pesan berantai melalui Whatsapp terkait adanya operasi masker di sepanjang Jalan Mataram, Dr. Cipto dan jalan besar lainnya yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri. Pada pesan berantai menyebutkan bagi siapapun yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp300 Ribu. 

Faktanya Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan informasi pada pesan berantai itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa di Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi denda Rp 300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Adapun operasi masker memang dilakukan di sejumah akses perbatasan masuk Kota Semarang. Namun menurut Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro, sejauh ini tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr. Cipto.

Link Sumber

https://banyumas.tribunnews.com/2020/05/12/hoaks-pesan-berantai-denda-rp-300-ribu-bagi-pengendara-tak-gunakan-masker-di-semarang%EF%BB%BF

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...