Telah beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menginformasikan adanya razia STNK dan bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak selama 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangkan.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah palsu. Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menegaskan melalui wawancara via WhatsAp bahwa pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Selain itu, Irwan Andeta juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan memeriksa terlebih dahulu kebenaran setiap informasi yang disebarkan.
Pesan berantai tersebut juga pernah beredar pada 30 Desember 2020 lalu, dan beberapa waktu sebelumnya. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Pesan WhatsApp Razia STNK di Seluruh Wilayah Indonesia” yang diunggah pada 31 Desember 2020.
Dengan demikian, pesan berantai di WhatsApp terkait razia STNK yang diselenggarakan oleh tim gabungan Pemda, Dishub dan Polri tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu / Fabricated Content.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...