Beredar di berbagai media sosial, sebuah informasi terkait Ditlantas Polda yang menggelar razia masker serentak di Indonesia, dan penerapan denda di tempat sebesar Rp250.000.
Faktanya, melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Dilansir dari detik.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan kabar tersebut hoaks, dan apabila ditemukan adanya pengendara yang tidak bermasker, pihaknya akan memberikan imbauan tetapi tidak memberlakukan denda.
https://www.instagram.com/p/CZihAAvpnIb/
https://www.lampost.co/berita-pengumuman-razia-masker-dan-denda-rp250-ribu-hoaks.html
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...