Beredar di media sosial sebuah postingan menyertakan tautan berita dengan narasi yang menyebut bahwa sopir kecelakaan maut di Balikpapan dihukum mati.
Dilansir dari medcom.id, klaim bahwa sopir kecelakaan maut di Balikpapan dihukum mati adalah salah. Faktanya, sopir truk tronton bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut Balikpapan terancam dihukum 5-6 tahun penjara. Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlantas Polda Kaltim) Kombes Pol. Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Walikota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...