Beredar di media sosial Facebook, sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu. Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu itu merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.
https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Jasa-Pembuatan-Sertifikat-Vaksin-di-Telegram
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...