Telah beredar video di media sosial Youtube yang berjudul "Akhirnya Indonesia menerapkan hukuman MATI untuk KORUPTOR". Dalam video tersebut juga terdapat petikan wawancara Presiden Jokowi tentang hukuman mati bagi koruptor.
Faktanya, hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hingga kini Presiden dan DPR belum menemui kata sepakat dengan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana. Sampai saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...