Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pesan tersebut menuliskan bahwa saat ini BPJS telah menerapkan kebijakan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan ketentuan bila peserta JKN-KIS tidak menggunakan fasilitas kesehatan dalam kurun waktu 1 tahun maka secara otomatis kartu juga fasilitas kesehatan peserta JKN-KIS tersebut akan dinonaktifkan.
Faktanya, informasi yang terdapat pada pesan berantai mengenai dinonaktifkannya fasilitas kesehatan peserta JKN-KIS bila tidak digunakan selama kurun waktu 1 tahun tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Kepala Humas BPJS M. Iqbal Anas Maruf menegaskan bahwa informasi pada pesan berantai tersebut adalah hoaks.
https://www.instagram.com/stories/highlights/17896926775149545/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...