Beredar sebuah pesan melalui fitur Messenger di Instagram yang berisi sebuah tautan “Instagift”. Tautan tersebut dapat diakses oleh pengguna untuk mengklaim hadiah yang dikirimkan.
Berdasarkan hasil penelusuran, tautan tersebut adalah tautan palsu. Tautan hadiah dari Instagift yang asli hanya diawali dengan domain “instagift.com”. Lebih lanjut, ketika pengguna mengakses situs tersebut, maka akan muncul laman palsu yang serupa dengan laman masuk Instagram dan meminta pengguna untuk memasukkan kata sandi akun Instagram. Setelah memasukkan kata sandi, akun Instagram pengguna akan dibajak dan tidak dapat diakses.
Dengan demikian, tautan “Instagift” yang beredar melalui fitur pesan Messenger di Instagram tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...