Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp yang mengutip sebuah artikel berita mengenai daftar Aparatur Sipil Negara yang dilarang mudik Lebaran 2022. Larangan tersebut diklaim sebagai pernyataan Presiden Jokowi ketika menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Kamis, 9 April 2022.
Setelah ditelusuri, klaim tentang pernyataan Presiden Jokowi terkait larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan pada 9 April 2022 adalah tidak benar. Faktanya, pernyataan serupa Presiden Jokowi terkait larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pernah dikutip pada sebuah artikel setkab.go.id, dengan judul “Presiden: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik” yang diunggah pada 9 April 2020. Kesimpulannya, aturan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara bukan dikeluarkan saat ini, melainkan pada tahun 2020 lalu demi mencegah penyebaran Covid-19.
https://setkab.go.id/presiden-asn-tni-polri-dan-pegawai-bumn-dilarang-mudik/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...