Beredar tangkapan layar surat undangan perwakilan pengambilan dana bantuan serta petunjuk teknis pencairan dan penggunaan dana bantuan operasional masjid tahun 2022 mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Faktanya, dilansir dari republika.co.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag RI Adib menegaskan surat undangan bagi penerima bantuan dana operasional masjid tahun 2022 untuk datang ke Kantor Ditjen Bimas Islam di Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022 adalah tidak benar atau hoaks. Adib menerangkan, Kemenag memiliki program bantuan masjid dan musala setiap tahunnya sebagai bentuk kontribusi dan perhatian pemerintah terhadap rumah ibadah. Hanya saja, Kemenag tidak pernah mengeluarkan surat undangan bagi penerima bantuan untuk datang ke Jakarta. Tim verifikasi bantuan yang akan datang langsung ke lokasi penerima dengan membawa dokumen pencairan yang harus dilengkapi ketua takmir masjid/musala penerima bantuan. Adapun semua informasi program bantuan, termasuk bantuan masjid dan musala, diinformasikan secara resmi melalui bimasislam.kemenag.go.id maupun simas.kemenag.go.id.
https://www.instagram.com/p/Cds5naPpNaL/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...