Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa seorang pengendara sepeda motor di Wonokromo, Surabaya ditilang oleh polisi dikarenakan memakai sandal jepit. Pada unggahan tersebut juga disertakan foto sebuah surat tilang.
Faktanya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan nomor register tilang yang disertakan pada foto dalam unggahan tersebut, peristiwa tilang itu terjadi bukan di Surabaya dan juga bukan dikarenakan pengendara memakai sandal jepit, melainkan karena pelanggaran kelengkapan surat berkendara.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...