Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa di Arab Saudi tidak ada pajak merupakan klaim yang menyesatkan.
Faktanya, Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai). Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS.
Revenue memang mirip artinya dengan income. Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax).
Dilansir dari MetroTV News.com pada artikel yang berjudul “Arab Saudi Naikkan Pajak, Pemerintah Berusaha Tekan ONH 2022” yang terbit pada tanggal 13 April 2022, tertulis “Nilai ongkos naik haji (ONH) 2022 diperkirakan sebesar Rp 42 juta, lebih tinggi dibandingkan musim akhir terakhir pada 2019 yang Rp36 juta.
Kenaikan ini berasal dari komponen protokol kesehatan dan pajak yang baru saja ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi”. Secara eksplisit, hal ini menunjukkan bahwa Arab Saudi menarik pajak dari pemanfaatan barang dan jasa di Arab Saudi.
https://nusatax.com/seri-pajak-pajak-negara-arab-saudi/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...