Beredar surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut berisi pemberian izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada Shopee.
Faktanya, OJK melalui akun Twitter resminya @ojkindonesia, mengklarifikasi bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut logo OJK.
https://twitter.com/ojkindonesia/status/1557940097281978368?t=X1btFChlz1oQqM3QNQMkiw&s=19
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...