Beredar di media sosial, sebuah surat somasi dari perusahaan jasa pinjaman online. Pada kop surat somasi tersebut tercantum pula logo Bank Indonesia.
Faktanya, surat somasi dari jasa pinjaman online yang mencatut logo Bank Indonesia tersebut adalah tidak benar. Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia, menjelaskan bahwa surat somasi tersebut adalah surat palsu yang digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan nama Bank Indonesia. Ditegaskan pula bahwa Bank Indonesia bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman online.
https://www.instagram.com/p/ChooACnMRni/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...