Berdasarkan hasil penelusuran, dengan adanya tulisan Nippon Asia Halal Association di logo halal yang tercantum di produk Tonkotsu tersebut, klaim bahwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan cap halal ke produk Tonkotsu vegan yang memilik rasa tulang babi merupakan klaim yang menyesatkan.
Faktanya, bukan logo halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Logo halal di produk tersebut adalah logo halal dari NAHA (Nippon Asia Halal Association), namun logo tersebut merupakan logo palsu dan NAHA sudah mengkorfirmasi bahwa mereka tidak pernah memberi label halal pada produk tersebut.
Dikutip dari situs NAHA, NAHA tidak pernah mengesahkan perusahaan tersebut sebagai halal.
“Bahkan jika produknya vegan, standar Halal kami dengan jelas menjelaskan bahwa kami tidak mengizinkan label semacam ini meskipun semua bahannya halal dan prosesnya halal. Kami sedang mencari perusahaan mana yang telah menggunakan label ini dengan tanda halal kami tanpa izin kami.” tulis NAHA di artikel berjudul “Emergency Alert : Fraudulent Use of NAHA Halal Logo” yang diterbitkan pada 19 Agustus 2022.
NAHA yang merupakan organisasi non-profit (NPO) yang dibangun pada 2013 juga meminta masyarakat memberitahu toko di manapun produk ini dijual bahwa logo halal tersebut merupakan logo palsu dan penipuan.
https://web.nipponasia-halal.org/archives/1788 (Terjemahan: bit.ly/3dOPPOI)
https://ohayojepang.kompas.com/read/1297/temukan-lambang-halal-ini-saat-mencari-restoran-di-jepang
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...