Beredar sebuah informasi melalui pesan SMS terkait penawaran pinjaman tanpa agunan dan survei yang diklaim dari Permata Bank, calon peminjam yang ditawarkan diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp 081524054927.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, Permata Bank tidak pernah menawarkan jasa keuangan termasuk pinjaman bank melalui SMS. Dilansir dari laman resminya, pihak Permata Bank memastikan bahwa tawaran melalui SMS tersebut ilegal, karena tidak sesuai dengan peraturan OJK No. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19 bahwa pihak jasa keuangan tidak diperbolehkan menawarkan layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, dan voice mail tanpa persetujuan konsumen.
Modus penipuan seperti ini marak bermunculan di tengah masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan keaslian informasi yang beredar, terlebih ketika mendapatkan informasi melalui SMS dari nomor seluler umum. Mengutip dari turnbackhoax.id, dalam praktik layanan perbankan pihak bank atau fintech yang legal hanya akan mengirim SMS melalui nomor unik yang terdiri dari 3 sampai 6 digit saja, bukan nomor seluler pada umumnya.
Dengan demikian, informasi Permata Bank Menawarkan Pinjaman Dana Tanpa Agunan dan Survei merupakan hoaks dengan kategori Konten Palsu.
https://www.permatabank.com/id/article/waspada-tawaran-pinjaman-ilegal-dari-sms-dengan-4-kiat-ini
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...