Telah beredar tangkapan layar sebuah kuitansi pembayaran menggunakan logo Bank Indonesia (BI). Dalam kuitansi tersebut, pelaku meminta nasabah membayar biaya administrasi untuk aktivasi rekening yang dikenakan oleh Bank Sentral Republik Indonesia dan Federal Reserve Bank sebesar Rp5 juta dari instrumen sebuah cek atau bilyet giro. Jika tidak melakukan pembayaran, maka rekening nasabah akan diblokir.
Faktanya, BI melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia, mengklarifikasi bahwa kuitansi pembayaran yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks karena BI tidak menerbitkan kuitansi pembayaran seperti pada tangkapan layar yang beredar. BI tidak berwenang secara langsung terhadap pemblokiran rekening nasabah. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi contact center dari bank resmi terkait apabila menemukan kendala dari produk perbankan.
https://www.instagram.com/p/Cj41ijxM0Sh/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...