Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang berisi klaim bahwa organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi atas penyadapan yang dilakukan Australia di Indonesia menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Isi video tersebut antara lain menampilkan pertemuan sejumlah forum yang dihadiri Sekretaris Jenderal PBB dan Menteri Luar Negeri Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran tempo.co, video yang diklaim merupakan peristiwa PBB saat menjatuhkan sanksi pada Australia lantaran melakukan penyadapan terhadap Indonesia menjelang KTT G20 adalah keliru. Cek Fakta Tempo melakukan penelusuran dengan memfragmentasi video menjadi gambar dengan menggunakan tools InVID. Potongan gambar kemudian dicek dengan tools Google Image dan Yandex Image. Dari pengecekan tersebut, ditemukan fakta bahwa kumpulan video yang beredar tersebut berasal dari peristiwa yang berbeda dan tidak terkait dengan aksi penyadapan menjelang KTT G20 di Bali. Bahkan tidak ada pemberitaan Australia dijatuhi sanksi oleh PBB karena menyadap Indonesia.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...