Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang membahas pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh penggugat yang bernama Bambang Tri Mulyono. Disebutkan bahwa pencabutan gugatan terkait ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut ditolak oleh hakim dan dengan demikian persidangan akan dilanjutkan menuju pokok perkara.
Dikutip dari kompas.com, klaim hakim menolak pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi adalah hoaks. Hingga saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memutuskan pencabutan gugatan tersebut. Sidang pencabutan gugatan diagendakan digelar pada Senin, 14 November 2022.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...